JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini (18/11/2024), memeriksa satu saksi terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Saksi diperiksa adalah LR, berperan sebagai Penasihat Hukum bagi Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus melibatkan Terpidana Ronald Tannur dan sejumlah pihak lainnya, termasuk Tersangka ED.
Menurut informasi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi LR bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi pemberkasan dalam rangka kelanjutan penyidikan kasus ini. Dengan berfokus pada keterlibatan pihak-pihak yang berhubungan dengan penanganan perkara, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, karena melibatkan dugaan praktik korupsi, merusak integritas sistem peradilan. Kejaksaan Agung memastikan akan terus bekerja keras untuk menuntaskan penyidikan dan membawa pelaku korupsi ke pengadilan.