JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Asep N. Mulyana, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim” di Sorong, Papua Barat, Jumat (15/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas penuntut umum dalam menangani perkara pidana umum secara modern, efisien, dan berbasis keadilan restoratif.
Dalam sambutannya, Prof. Asep menegaskan pentingnya pendekatan korektif dan rehabilitatif dalam penegakan hukum demi menciptakan sistem peradilan pidana terpadu.
“Sinergi antara penyidik dan penuntut umum harus berjalan beriringan dengan standar operasional jelas. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan nasional harus menjadi prioritas utama dalam proses penanganan perkara,” ujar JAM-Pidum.
Selain menyoroti profesionalitas dalam penegakan hukum, Bimtek ini juga menekankan peran penuntut umum dalam pelestarian ekosistem laut dan pesisir, khususnya hutan mangrove, sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim.
“Hutan mangrove di Pulau Papua, mencapai luas hampir 1,5 juta hektar, memiliki kapasitas besar dalam menyerap karbon melalui biomassa. Menjaga kelestariannya adalah langkah strategis harus didukung oleh pendekatan hukum yang tepat,” jelas Prof. Asep.
Mangrove bukan hanya ekosistem vital bagi keberlanjutan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya program prioritas nasional ke-11 tentang pelestarian lingkungan hidup.
JAM-Pidum juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung terhadap kebijakan Zero Tolerance dalam penegakan hukum. Langkah tegas, terukur, dan disertai sanksi ketat akan diterapkan untuk memastikan keadilan hukum berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan.
Bimbingan Teknis ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum tidak hanya mencakup aspek keadilan bagi masyarakat, tetapi juga kontribusi nyata terhadap perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
“Peran jaksa bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator untuk menciptakan solusi inklusif dan memperkuat keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang,” tutup Prof. Asep.