Kejati Sulteng Selidiki Skandal Sawit

Kantor PT SJA Digeledah, Dokumen Penting Diamankan

Kejati Sulteng Selidiki Skandal Sawit
Penyidik Kejati Sulteng Saat Melakukan Penggeledahan Disalah Satu Ruangan Kantor PT SJA/Foto: Ist

PALU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Desa Taripa, Kabupaten Poso, Selasa (12/11/2024). PT SJA merupakan anak usaha dari PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), anak usaha lain dari AALI. Pengelolaan lahan itu berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, membenarkan penggeledahan tersebut.

“Benar, tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso. Ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).

Menurut Laode, dugaan korupsi mencakup hasil produksi perkebunan sawit milik PT RAS yang diolah di pabrik PT SJA. Selama penggeledahan, tim penyidik menyita satu kontainer dokumen, termasuk dokumen aliran uang diduga terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, ditemukan bukti pembayaran kepada koperasi diklaim sebagai bagian dari kewajiban sawit plasma.

Selain penggeledahan, penyidik Kejati Sulteng juga telah memanggil sejumlah petinggi PT Astra Agro Lestari Tbk. Pada Kamis, 14 November 2024, Direktur Operasional AALI, Arif Catur Irawan, diperiksa selama 10 jam terkait dugaan korupsi tersebut.

Tidak hanya itu, Kepala Divisi Finance Holding AALI, Daniel Paolo Gultom, serta auditor publik Buntoro Rianto juga telah dimintai keterangan. Buntoro sebelumnya bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan PT Rimbunan Alam Sentosa.

Oka Arimbawa, Manajer PT SJA menjabat di PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), turut diperiksa. Direktur PT SJA, Doni Yoga Pradana, saham perusahaannya 99,99% dimiliki oleh AALI, juga menjadi bagian dari penyidikan.

Kasus ini menyoroti potensi pelanggaran besar di sektor kelapa sawit, salah satu komoditas utama Indonesia. Investigasi terhadap dugaan korupsi ini dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait praktik pengelolaan HGU oleh perusahaan-perusahaan besar, khususnya berafiliasi dengan perusahaan publik seperti PT Astra Agro Lestari Tbk.

Langkah tegas Kejati Sulteng ini menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi, terutama dalam pengelolaan aset negara seperti HGU perkebunan sawit. Hasil penyelidikan lebih lanjut akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya skala perusahaan terlibat.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!