Kejati Sulteng Geledah PT SJA Sita Bukti Korupsi

Kejati Sulteng terus berupaya menggali bukti-bukti

Kejati Sulteng Geledah PT SJA Sita Bukti Korupsi
Pabrik SJA/foto: Latifa Hubaib
Kejati Sulteng Geledah PT SJA Sita Bukti Korupsi
Penyidik Kejati Sulteng saat melakukan penggeledahan di salah satu ruangan kantor PT.SJA/foto:Latifa Hubaib

PALU – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) yang terletak di Kabupaten Poso. Selasa, 12 November 2024.

Langkah ini diambil terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit dikelola PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, membenarkan informasi tersebut dalam keterangan diterima media pada Jumat, 15 November 2024. Menurut Laode, penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan lahan sawit di bawah Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), BUMN mengelola perkebunan negara.

“Benar, kami telah melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso terkait dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Laode.

Penggeledahan ini berfokus pada transaksi keuangan berkaitan dengan pengolahan hasil perkebunan sawit dihasilkan PT RAS dan dibawa ke PT SJA untuk diolah menjadi produk.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk satu box kontainer berisi dokumen mengindikasikan adanya aliran dana mencurigakan.

Di antara dokumen disita, ditemukan informasi terkait pembayaran  diduga tidak sesuai,diklaim sebagai kewajiban sawit plasma yang seharusnya disalurkan ke koperasi.

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah Kejati Sulteng sebelumnya memeriksa sejumlah pejabat PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI). Pada Kamis, 14 November 2024, Direktur Operasional AALI, Arif Catur Irawan, diperiksa lebih dari 10 jam oleh penyidik. Sehari sebelumnya, Kepala Divisi Keuangan Holding AALI, Daniel Paolo Gultom, juga telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Buntoro Rianto, akuntan publik terlibat dalam audit laporan keuangan PT RAS, serta Oka Arimbawa, Manajer PT SJA yang memiliki jabatan ganda di beberapa entitas milik AALI.

Seiring dengan berjalannya penyidikan, Kejati Sulteng terus berupaya menggali bukti-bukti lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi melibatkan perusahaan-perusahaan besar ini. Pihak berwenang juga menjanjikan transparansi dalam proses hokum sedang berlangsung.

Penulis: AdillahEditor: Latifa Hubaib
error: Content is protected !!