Polresta Palu Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Palu Amankan 10 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Polresta Palu Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Palu Saat Mengamankan Barang Bukti dan Tersangka/Foto: Ist

PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menggelar konferensi pers penting terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada hari Kamis (12/11/2024). Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, S.I.K., konferensi ini dihadiri oleh KBO Reskrim Ipda Aji Suhada, PS Kasubnit Unit Satreskrim Polresta Palu Ipda Jodaenis R. Mahardika, S.Tr.K., dan P.S. Kasubsi PIDM Aiptu I Kadek Aruna.

Kasus dari laporan polisi tertanggal 7 November 2024 ini berhasil menyeret 10 tersangka, kini telah diamankan dan diperiksa di Polresta Palu. Para tersangka, berusia antara 16 hingga 33 tahun, antara lain berinisial AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), HS (16), HH (16), AW (18), dan SN (21).

Menurut hasil penyelidikan, kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 2 November 2024, di sebuah rumah kosong di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. Korban, seorang anak berinisial CA, menjadi sasaran kekerasan seksual setelah diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras dan narkotika oleh para pelaku.

Kasus bermula ketika beberapa tersangka, termasuk AM dan HS, mengumpulkan uang untuk membeli minuman keras jenis cap tikus. Setelah korban dalam kondisi mabuk berat, para pelaku bergantian melakukan tindakan keji terhadap korban, bahkan merekam aksi tersebut menggunakan ponsel.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik pembungkus minuman keras, dua kaleng lem fox, dan satu set pakaian milik korban. Para tersangka kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza menegaskan bahwa seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Selain itu, Polresta Palu juga berkomitmen meningkatkan patroli di wilayah rawan, khususnya lokasi minim penerangan, guna mencegah kejadian serupa.

“Melalui peran Bhabinkamtibmas, kami akan terus membina dan mengedukasi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, agar lebih waspada terhadap lingkungan mereka,” ujar AKP Reza.

Kepolisian juga menghimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Langkah ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Kota Palu,” tutupnya.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!