Polresta Palu Ungkap Dua Kasus Judi Kupon Putih

Judi Kupon Putih Dibongkar, Polresta Palu Wujudkan Kota Bebas Perjudian

Polresta Palu Ungkap Dua Kasus Judi Kupon Putih
Satreskrim, Saat Mengungkap Dua Kasus Besar Tindak Pidana Perjudian/Foto: Ist

PALU – Dalam upaya mendukung program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan perjudian, Kepolisian Resor Kota Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana perjudian. Langkah ini ditegaskan dalam konferensi pers digelar di Ruang Rupatama Polresta Palu pada Kamis (14/11/2024).

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., didampingi oleh KBO Reskrim Ipda Aji Suhada, PS Kasubnit Unit Satreskrim Ipda Jodaenis R. Mahardika, S.Tr.K., serta P.S. Kasubsi PIDM Aiptu I Kadek Aruna, menyampaikan rincian kasus kepada awak media.

Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial E (54), warga Kecamatan Palu Barat. Berdasarkan laporan masyarakat diterima pada 11 November 2024, pelaku diduga kuat terlibat dalam praktik judi kupon putih atau Shio.

“Pelaku ini memungkinkan masyarakat untuk memasang angka dengan taruhan mulai dari Rp 1.000 hingga nominal tidak terbatas,” ujar AKP Muhammad Reza.

Sementara itu, laporan kedua diterima pada 13 November 2024 menjerat pelaku berinisial H (41), warga Kecamatan Tatanga. H diduga menerima taruhan judi dari para penjudi kemudian mentransfer uang tersebut kepada bandar. Jika angka dipasang keluar sesuai hasil undian, penjudi akan dibayar sesuai pasaran.

Kasus ini menjadi bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) rutin dilaksanakan oleh Polresta Palu untuk memberantas kejahatan meresahkan.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi kupon putih, merusak tatanan sosial masyarakat,” tegas AKP Muhammad Reza.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta.

AKP Muhammad Reza juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas perjudian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Langkah ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga moralitas dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Polresta Palu berharap, pengungkapan kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!