Melanjutkan, Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

Melanjutkan, Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
JAM PIDSUS, Dr. Febrie Adriansyah/Foto: Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini (14/11/2024), melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Pemeriksaan ini terkait dengan proyek dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2017-2023.

Dua saksi diperiksa adalah AS, merupakan anggota Tim Reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan pada tahun 2016, dan RAK, juga tercatat sebagai anggota Tim Reviu pada tahun 2016. Keduanya diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara korupsi melibatkan tersangka PB, diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek diperkirakan menelan anggaran negara cukup besar. Kejaksaan Agung berharap bahwa keterangan dari kedua saksi ini dapat membantu mempercepat proses penyidikan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan konektivitas antarwilayah. Namun, dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek ini justru menambah daftar panjang kasus korupsi merugikan keuangan negara dan mencoreng citra pemerintah dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan strategis.

Pemeriksaan saksi ini diharapkan akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai peran mereka dalam proses reviu dan pengawasan proyek, serta kontribusi mereka dalam proses penyidikan terhadap tersangka PB. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan memperkuat integritas sektor publik dalam menjalankan proyek-proyek pembangunan bersumber dari anggaran negara.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!