Heboh di Media Sosial, Kejaksaan Agung Klarifikasi

Kejagung Klarifikasi Kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

Heboh di Media Sosial, Kejaksaan Agung Klarifikasi
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Saat Memberikan Klarifikasi/Foto: Kejagung RI

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan dan unggahan di media sosial mengenai kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH., pada hari Kamis (14/11/2024). Klarifikasi ini dikeluarkan untuk meluruskan berbagai tuduhan yang dianggap memutarbalikkan fakta.

Kejaksaan Agung meminta masyarakat untuk memahami kasus ini secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan potongan unggahan media sosial dibuat oleh Jovi Andrea Bachtiar. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawai mereka, melainkan Jovi sendiri diduga melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar disiplin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan bahwa Jovi menghadapi dua persoalan hukum, yakni:

  1. Kasus pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

– Pada 14 Mei 2024, Jovi memposting tuduhan tidak senonoh terhadap Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel, melalui Instagram.

– Tuduhan tersebut berlanjut dengan enam unggahan di TikTok pada 19 Juni 2024 menyerang kehormatan korban. Dalam unggahan tersebut, Jovi menuduh Nella menggunakan mobil dinas untuk melakukan hubungan tidak pantas dengan pacarnya, belakangan terbukti hanya rekayasa.

  1. Hukuman disiplin sebagai PNS, karena akumulasi 29 hari tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ketika kasusnya memasuki proses hukum dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Jovi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perbuatan Jovi bersifat personal dan tidak terkait dengan institusi. Namun, ia dianggap mencoba mengalihkan isu dengan membawa nama institusi dalam narasi tidak benar.

Kejaksaan Agung mengungkapkan telah mencoba melakukan pembinaan dan mediasi dengan Jovi, namun ia justru terus membuat isu baru di media sosial, seolah-olah dirinya adalah korban kriminalisasi. Sebagai bukti transparansi, Kejaksaan Agung menyertakan tangkapan layar unggahan yang menyerang kehormatan korban.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka. Mereka juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu beredar di media sosial.

Kasus ini kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan, dan publik diharapkan menunggu hasil persidangan untuk mendapatkan kejelasan adil.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!