Diduga Rugikan Negara Rp79 Miliar

Arief Catur Irawan Hadir di Kejati Sulteng, Dugaan Pencaplokan Lahan BUMN Mulai Diusut

Diduga Rugikan Negara Rp79 Miliar
Arief Catur Irawan didampingi dua manajer area, Saat menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejati Sulteng/Foto: Ist

PALU  – Setelah beberapa kali dijadwalkan, Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari (AALI), Arief Catur Irawan, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Mengenakan kemeja putih dan jaket hitam, Arief tiba di kantor Kejati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi pada Kamis (14/11/2024) pukul 9:21 WITA. Ia didampingi dua manajer area, salah satunya adalah Oka Arimbawa, manajer dari PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan PT AALI.

Setelah menunggu sekitar sembilan menit di lobi kantor, Arief Catur Irawan dipanggil memasuki ruangan penyidikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di lantai empat pada pukul 9:30 WITA. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam industri perkebunan kelapa sawit, khususnya melalui anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, yaitu PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) diduga telah melakukan pelanggaran pengelolaan lahan di wilayah Morowali Utara.

Menurut Kejati Sulteng, PT RAS diduga menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) secara ilegal sejak 2009, meskipun izin lokasi baru diperoleh pada 2006. Dugaan pencaplokan lahan ini, menurut perhitungan sementara, telah merugikan negara hingga Rp 79 miliar, dikutip dari DeadlineNews.Com.

“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp 79 miliar, ini masih dari satu komponen saja,” ungkap Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Sofyan.

Sebelumnya, sejumlah petinggi PT Astra Agro Lestari telah dimintai keterangan dalam kasus sama. Nama-nama tersebut antara lain:

  1. Daniel Paolo Gultom, Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, sempat absen pada panggilan awal tanggal 4 November dan baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 7 November.
  2. Buntoro Rianto, SE.,Ak.,CPA, akuntan publik memeriksa laporan keuangan PT RAS, telah diperiksa selama 12 jam pada Jumat, 8 November.
  3. Oka Arimbawa, selain menjabat di PT ANA juga memegang peran manajerial di PT RAS.
  4. Doni Yoga Pradana, Direktur PT SJA, anak perusahaan lain dari PT AALI.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, membenarkan kehadiran Arief Catur Irawan untuk pemeriksaan terkait dugaan pencaplokan lahan ini.

“Iya, sudah datang Pak, sekarang lagi menunggu di lobby,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini dirilis, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari, Prasetyo Edho Wibowo, belum memberikan pernyataan terkait pemeriksaan ini.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!