Dalam FGD Membahas Kasus Koneksitas

Jaksa Agung Bahas Sinergi Hukum Sipil-Militer dalam FGD Koneksitas

Dalam FGD Membahas Kasus Koneksitas
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Saat Membuka Kegiatan FGD/Foto: Kejagung RI

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas” di Hotel Sari Pan Pacific, pada 12-13 November 2024. FGD ini digagas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan dibuka langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif kewenangan Jaksa Agung dalam menangani perkara koneksitas melibatkan unsur sipil dan militer. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer guna mengoptimalkan penanganan perkara koneksitas. Mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan kini memiliki kewenangan lebih jelas dalam koordinasi kasus melibatkan pelaku sipil dan militer.

“Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah langkah strategis mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas, baik pidana umum maupun khusus. Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan menjadi landasan utama kami,” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya pendekatan terpadu menyatukan prosedur dari lingkungan peradilan umum dan militer, agar tidak terjadi dualisme kebijakan dan disparitas pemidanaan. Untuk itu, Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum di peradilan umum dan Oditur di peradilan militer.

Menurut Jaksa Agung, penyelesaian perkara koneksitas sering menemui tantangan jika ditangani terpisah. “Penanganan terpadu menjadi kunci untuk menciptakan penegakan hukum adil dan efektif,” tegasnya.

FGD ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian, serta mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum perkara koneksitas melalui nota kesepahaman antara lembaga penegak hukum. Kejaksaan berharap sinergi semakin solid ini mampu mengoptimalkan penegakan hukum di Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh para pejabat tinggi Kejaksaan, TNI, dan perwakilan kementerian terkait. Diskusi mengenai efektivitas dan tantangan penanganan perkara koneksitas berlangsung aktif, dengan harapan bahwa integrasi antar-lembaga dalam menangani kasus sipil dan militer akan memperkuat penegakan hukum adil bagi seluruh masyarakat.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!