Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Dua Eks Direktur Kemenhub Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
JAM PIDSUS, Dr. Febrie Adriansyah/FOTO:Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin (11/11/2024), melakukan

pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Proyek  digarap oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan ini mencakup pembangunan dari tahun 2017 hingga 2023.

Kedua saksi diperiksa berinisial MPM dan MY, pernah menjabat sebagai Direktur Prasarana di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada periode 2014 hingga 2016. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan dan menyempurnakan berkas perkara dengan tersangka utama berinisial PB.

Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, saksi MPM dan MY dianggap memiliki informasi penting berkaitan dengan pengelolaan dana dan pelaksanaan proyek diduga sarat akan praktik korupsi. Dugaan korupsi terjadi pada proyek kereta api Besitang-Langsa ini menjadi perhatian besar publik, mengingat pentingnya infrastruktur transportasi di wilayah tersebut.

“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, sehingga kasus ini dapat segera disidangkan,” ujar salah satu pejabat di Kejaksaan Agung terlibat dalam penyidikan.

Hingga kini, penyidik masih terus menggali informasi dari saksi-saksi lainnya untuk mengurai aliran dana dan potensi kerugian negara.

Penulis: DzulfikarEditor: Latifa
error: Content is protected !!