JAKARTA – Dalam menghadapi perkembangan teknologi semakin kompleks, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa menyelenggarakan seleksi bagi para jaksa dari seluruh Indonesia untuk mengikuti program Chainalysis Reactor. Program ini bertujuan memperkuat kapasitas jaksa dalam menangani kejahatan berkaitan dengan aset digital dan kripto melalui pemahaman teknologi blockchain serta teknik analisis transaksi kripto.
Acara diselenggarakan pada hari Jumat (8/11/2024), dari pukul 14.00-17.30 WIB ini dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana. Turut hadir Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono, bersama 130 jaksa berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menekankan pentingnya pemilihan 30 jaksa terbaik nantinya akan menerima sertifikasi resmi dan pelatihan lanjutan.
“Diharapkan dengan sertifikasi ini, para jaksa akan memiliki pemahaman menyeluruh mengenai teknologi blockchain dan mampu melakukan analisis transaksi kripto secara komprehensif,” ungkapnya. Sertifikasi ini, menurut JAM-Pidum, merupakan langkah strategis dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber semakin canggih dan kompleks.
Seleksi ketat dilakukan juga mensyaratkan kemampuan bahasa Inggris dengan skor TOEFL minimal 550 atau IELTS 6, keterampilan komputer baik, serta pemahaman dasar mengenai kejahatan terkait kripto. Para peserta akan mengikuti serangkaian tes untuk membuktikan kompetensinya, termasuk pre-test dan post-test. Tahap pertama seleksi akan dilakukan oleh instruktur Lucas Sembiring, SH, sementara pelatihan lanjutan akan menghadirkan ahli internasional Mr. Richard Strike dari Gentium UK, menilai kompetensi peserta dalam analisis Chainalysis Reactor.
“Kami ingin memastikan bahwa peserta terpilih benar-benar berkomitmen dan memiliki keseriusan dalam mengikuti pelatihan ini. Upaya besar untuk menciptakan jaksa siap menghadapi tantangan kejahatan kripto di masa depan,” tambah JAM-Pidum.
Melalui program ini, diharapkan Indonesia akan memiliki tim jaksa lebih terampil dalam menganalisis dan menangani kasus kejahatan kripto, menjadikan Indonesia lebih siap dalam menjaga stabilitas dan keamanan di dunia digital.