Turunnya Indeks Persepsi Korupsi, Jaksa Agung Tekankan Peran Aktif Kejari di Daerah

ST Burhanuddin mendorong semua aparatur negara

Turunnya Indeks Persepsi Korupsi, Jaksa Agung Tekankan Peran Aktif Kejari di Daerah
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin/Foto:Ist

Turunnya Indeks Persepsi Korupsi, Jaksa Agung Tekankan Peran Aktif Kejari di DaerahJAKARTA – Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang diadakan di Sentul, Bogor, Kamis (7/11), Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menggarisbawahi pentingnya sinergi pemerintah daerah dalam memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi. Mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” acara ini dihadiri oleh pejabat tinggi negara, kepala daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyoroti delapan misi Asta Cita yang dicanangkan pemerintah sebagai landasan mencapai Indonesia Emas 2045. Salah satu misi penting yang diangkat adalah penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi yang lebih berintegritas, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan narkoba. “Kejaksaan berkomitmen kuat untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam setiap upaya penegakan hukum,” ungkap ST Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menyinggung peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 dan turun ke posisi 115. Ia menyebutkan bahwa kebocoran anggaran negara masih signifikan, mencapai sekitar 30% di berbagai sektor, dari belanja nasional hingga pajak. Kejaksaan telah melakukan pemberantasan korupsi di berbagai sektor yang berdampak pada kesejahteraan rakyat, mulai dari minyak goreng, impor garam, hingga investasi dana negara seperti ASABRI dan JIWASRAYA.

Menekankan pentingnya tindakan preventif, ST Burhanuddin mendorong semua aparatur negara untuk memulai pencegahan korupsi dari diri sendiri. “Nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus menjadi dasar dalam setiap tindakan, terutama bagi para pimpinan yang menjadi panutan di instansi masing-masing,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah preventif ini, lanjutnya, meliputi penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan optimal bagi masyarakat.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan juga memberi pendampingan hukum bagi pemerintah daerah guna meminimalisir perilaku koruptif. Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan pendekatan baru pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui penelusuran dan perampasan aset yang didapat dari tindak pidana korupsi.

Mengakhiri arahannya, ia berharap Rakornas ini tidak hanya menjadi acara rutin, tetapi memperkuat sinergi lintas instansi, terutama antara FORKOPIMDA dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi di setiap wilayah. Dengan langkah bersama, Jaksa Agung optimis bahwa bangsa ini bisa menuju Indonesia Emas 2045 yang bebas dari korupsi, adil, dan makmur.

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!