PALU – Setelah sempat tidak hadir sesuai jadwal, Kepala Divisi Finance Holding PT Astra Agro Lestari (AAL), Daniel Paolo Gultom, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Kamis (7/11/2024).
Pemanggilan ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan lahan oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), anak perusahaan AAL berlokasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Sesuai jadwal, Daniel Paolo seharusnya hadir pada Senin (4/11/2024), namun baru dapat memenuhi panggilan hari ini. Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH, membenarkan kehadiran Daniel Paolo lewat pesan singkat.
“Iya betul, sekarang Daniel sementara menjalani pemeriksaan,” ungkap Laode.
Tidak hanya Daniel Paolo, Direktur Operasional PT. AAL, Arief Catur Irawan, juga dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (6/11/2024) kemarin. Arief dipanggil terkait keterangannya soal dugaan pengelolaan lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) oleh beberapa perusahaan dalam grup Astra Agro Lestari. Namun, pada panggilan tersebut, Arief juga belum hadir.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dugaan pemanfaatan lahan perkebunan tanpa izin HGU, baik pada lahan seharusnya milik BUMN maupun lahan tidak memiliki izin operasional resmi. PT RAS, sebagai anak perusahaan Astra Agro Lestari turut terseret dalam kasus ini, diduga kuat menjadi salah satu pihak menjalankan operasional tanpa izin tersebut, di kutip dari DeadlineNews.Com.
Selain itu, dua pejabat lain dari anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, yaitu Oka Arimbawa, menjabat sebagai Manajer PT SJA serta memiliki peran di PT ANA dan PT RAS, serta Doni Yoga Pradana selaku Direktur di PT SJA, telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ini.
Penyelidikan Kejati Sulteng ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh terkait kepatuhan Astra Agro Lestari dan anak perusahaannya terhadap aturan pemanfaatan lahan perkebunan, khususnya terkait perizinan HGU. Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung, dengan kemungkinan panggilan lanjutan untuk melengkapi keterangan para saksi.