JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset” di Hotel Atria Gading Serpong, Kamis (7/11). Acara ini menghadirkan Kepala Pusat Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, sebagai pembicara utama.
Mantan Wakajati Sulteng dan Wakajati Sulut Emilwan menegaskan bahwa Kejaksaan kini memiliki wewenang penuh dalam pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset yang terkait tindak pidana.
“UU Nomor 11
Tahun 2021 memperkuat peran Kejaksaan dalam pemulihan aset yang sebelumnya dikelola oleh Pusat Pemulihan Aset, kini dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset,” ujar Emilwan.
Peningkatan lembaga ini diharapkan mampu mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pengelolaan dan pengembalian aset yang optimal.
“Badan Pemulihan Aset juga diharapkan menjadi solusi berbagai kendala pemulihan aset yang sebelumnya sulit diselesaikan,” tambahnya.
Menanggapi perkembangan teknologi yang mempersulit pelacakan aset, Emilwan menekankan bahwa bentuk aset tidak lagi terbatas pada tanah atau kendaraan saja. Bahkan, dalam mendukung visi pembangunan pemerintah, aset berupa barang rampasan negara akan dialokasikan untuk proyek perumahan Presiden Prabowo yang menargetkan pembangunan tiga juta rumah.
Dalam sesi diskusi, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berbagi pengalaman dalam pengelolaan barang bukti dan pelacakan aset yang serupa dengan tugas Badan Pemulihan Aset. Kegiatan ini memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum, khususnya dalam upaya mengatasi tantangan seperti aset yang sulit terjual dalam lelang atau menghadapi beban pajak daerah yang tinggi.
“Semoga FGD ini dapat membantu kita menghadapi tantangan dalam pemulihan aset dan menjadi langkah pencegahan terhadap bahaya radikalisme dan terorisme,” pungkas Dr. Emilwan Ridwan .