PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, Selasa (5/11/2024).
Penyidik menetapkan satu tersangka baru dengan inisial PB, pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pada periode Mei 2016 – Juli 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, ditemukan adanya bukti kuat menunjukkan bahwa PB menerima setoran dana tunai secara berkala dengan total mencapai Rp 18 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2020. Dana tersebut ditengarai merupakan hasil penyimpangan anggaran pada proyek LRT Sumsel, saat itu dikelola di bawah Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
Surat penetapan tersangka PB diterbitkan oleh Kejati Sumsel pada 30 Oktober 2024 dengan Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024, setelah PB sempat dipanggil sebanyak tujuh kali sebagai saksi dalam penyidikan ini. Menurut informasi dari penyidik, PB bahkan sempat menerima surat panggilan kelima pada awal Oktober lalu, diterima oleh kakak kandungnya.
Aliran dana kepada PB teridentifikasi melalui beberapa transaksi tunai dilakukan berulang kali ke rekening pribadinya. Penyidik juga mengindikasikan bahwa akan ada pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan aliran dana lainnya diterima PB, baik berasal dari penyetoran langsung maupun metode lain.
Dalam penyidikan ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 57 saksi, termasuk saksi-saksi kunci dan tersangka lain terkait dengan proyek tersebut. Hasil pemeriksaan dan bukti ditemukan menguatkan dugaan adanya tindakan korupsi melibatkan PB dalam pengelolaan proyek LRT tersebut.
Perbuatan PB disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Pasal Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Alternatif Kedua: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Agung RI kini memegang kendali penuh atas pemeriksaan PB akan dilakukan di Jakarta. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penuntasan kasus korupsi dinilai merugikan negara dan menghambat pembangunan transportasi di Sumatera Selatan.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap jaringan kasus ini, serta mendalami aliran dana mungkin belum terungkap.