
KARAWANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., bersama seluruh Kepala Seksi (Kasi) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan atas perkara tindak pidana umum, Kamis pagi 31 Oktober 2024.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap ratusan barang bukti dari 222 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai kasus narkotika, kesehatan, serta keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan ketertiban umum dan lingkungan (TPUL).
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Perkara Narkotika (93 perkara):
– 435,84 gram sabu-sabu
– 2.448,52 gram ganja
– 83 unit handphone
– 33 unit timbangan digital
– 2 potong pakaian
– 1 unit kompor listrik
- Perkara Kesehatan (32 perkara):
– 56.021 butir pil warna kuning
– 20.952 butir OKT Tramadol
– 6.000 butir OKT Hexymer
– 1.010 butir OKT Trihexypenidil
– 188 butir OKT Alprazolam
– 4.821 butir OKT tanpa merk
– 100 butir OKT Merlopan
– 20 butir OKT Diazepam
– 10 butir OKT Niklona
– 4 unit handphone
- Perkara Oharda dan Kamnegtibum/TPUL (97 perkara):
– 15 buah senjata tajam
– 165 potong pakaian
– 2 buah kayu
– 1 pasang sandal
– 1 pucuk pistol
– 24 unit handphone
– 2 buah flashdisk
– 22 kunci T
– 3 gerinda/obeng
– 1 set komputer
– 1 kursi
– 2 pecahan botol/kaca
– 3 dokumen dan lainnya
– 12 alat penyuntik
– 9 batu/batu bata
– 1 drum
– 40 jirigen
– 8 lampu
– 1 pak karet seal
– 3 mesin pompa
– 1 motor trondol
– 10 plastik es
– 50 segel Pertamina
– 2 selang
– 1 tali tambang
– 1 tangga
– 1 timbangan digital
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, Polres Karawang, dan Pengadilan Negeri Karawang.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karawang dalam memerangi tindak pidana umum di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyatakan, “Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah tegas untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, dan tindakan kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat. Kejaksaan Negeri Karawang akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak pidana.” ungkapnya
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di Karawang serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan hukum yang tegas terhadap barang-barang bukti yang telah mendapatkan putusan hukum tetap.