JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Salah satu tersangka adalah mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
“Adapun dua tersangka tersebut adalah TTL, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, serta CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI),” Terang Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. melalui rilis diterima media ini. Selasa 29 Oktober 2024
Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika hasil Rapat Koordinasi Kementerian menyatakan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor seharusnya tidak diperlukan.
Namun, TTL memberikan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, PT AP, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau koordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, tersangka CS, Direktur PT PPI, pada akhir 2015 diduga mengarahkan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, membahas rencana kerja sama impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, sesuai regulasi, impor seharusnya hanya dapat dilakukan langsung oleh BUMN.
Dengan perkembangan ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan perekonomian negara dan mengancam stabilitas harga gula nasional.