Aliansi Lingkar Sawit Menggugat Desak Kejati Sulteng Tuntaskan Kasus Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu proses perhitungan kerugian negara yang sedang berjalan

Aliansi Lingkar Sawit Menggugat Desak Kejati Sulteng Tuntaskan Kasus Perusahaan Sawit Tanpa HGU
masa aksi ALSM saat menyuarakan tuntutannya di depan Kantor Kejati Sulteng/Foto: Revol

PALU – Aliansi Lingkar Sawit Menggugat (ALSM) kembali menyuarakan tuntutan mereka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Rabu, 30 Oktober 2024.

Aksi ini menyerukan penanganan tegas terhadap perusahaan sawit di Morowali Utara yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), yang dinilai merugikan perekonomian negara.

Koordinator aksi, Tauhid, dalam orasinya menuntut Kejati Sulteng lebih serius menangani perusahaan-perusahaan yang melanggar izin usaha tersebut.

Menurutnya, praktik yang dilakukan perusahaan sawit ini merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak tegas demi menjaga integritas ekonomi daerah.

Setelah berorasi, massa ALSM diterima untuk berdialog dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan massa, Arsad, memberikan apresiasi terhadap keberanian Kejati Sulteng dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di bidang perkebunan sawit, termasuk yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), PT Agro Nusa Abadi (ANA), dan PT SJA 1. Selain apresiasi, Arsad mendesak agar proses hukum dipercepat dengan segera menetapkan tersangka.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, menjelaskan bahwa kasus PT RAS saat ini sudah masuk tahap penyidikan, sementara PT ANA dan PT SJA masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu proses perhitungan kerugian negara yang sedang berjalan,” ujar Laode.

 

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!