Kejari Morowali Tetapkan Mantan Direktur Perusda sebagai Tersangka Korupsi

Baru satu orang kami tetapkan tersangka, sementara yang lain masih dalam penyidikan khusus

Kejari Morowali Tetapkan Mantan Direktur Perusda sebagai Tersangka Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, I Wayan Suardi, SH, MH,/Foto: Istimewa

MOROWALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali secara resmi menetapkan IK, mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang terjadi pada tahun 2012 silam.

Langkah ini diambil setelah Tim Penyidik Kejari Morowali melakukan ekspose gelar perkara pada 24 Oktober 2024.

Kepala Kejari Morowali menyampaikan kepada media pada Selasa, 29 Oktober 2024, bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah.

“Baru satu orang kami tetapkan tersangka, sementara yang lain masih dalam penyidikan khusus,” ungkapnya.

Kasus ini mencerminkan komitmen Kejari Morowali untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang diamanahkan kepada Perusda Morowali.

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!