Pelarian Terpidana Gregorius Ronald Tannur Berakhir

Tim memasuki rumah terpidana yang saat itu didampingi asisten rumah tangga.

Pelarian Terpidana Gregorius Ronald Tannur Berakhir
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA. / Dok: Kejagung RI

SURABAYA – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerja sama dengan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana Gregorius Ronald Tannur (27) di kawasan elit Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. Minggu 27 Oktober 2024

Gregorius Tannur merupakan pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 yang menyatakan Gregorius Tannur bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Penangkapan dimulai pada pukul 14.10 WIB saat Tim Intelijen Kejati Jatim dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat menuju kediaman Gregorius.

Tiba di lokasi pada pukul 14.30 WIB, tim memasuki rumah terpidana yang saat itu didampingi asisten rumah tangga.

Pada pukul 14.45 WIB, Gregorius berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Intelijen sejak keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung,”. Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA.

Dengan berakhirnya pelarian Gregorius Ronald Tannur pada pukul 14.40 WIB, ia segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman.

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!