Kejari Pasangkayu Ungkap Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

Kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp.443.500.000,-.

Kejari Pasangkayu Ungkap Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar
Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH.,/Foto: Istimewa

PASANGKAYU – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu Sulawesi Barat berhasil menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi melibatkan Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu periode 2021-2022.

Temuan ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif melibatkan permintaan keterangan dari berbagai pihak serta analisis dokumen-dokumen terkait.

Dalam ekspose perkara dilakukan pada 23 Oktober 2024, Kejari Pasangkayu mengungkap bahwa terdapat dana nasabah yang ditarik tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dari penyelidikan, berdasarkan keterangan lima nasabah dan bukti-bukti surat yang ada, kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp.443.500.000,-.

Tindakan penarikan dana tanpa persetujuan tersebut diduga merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana melawan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH., menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sebelumnya, kami telah memintai keterangan dari 19 orang dan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Sulselbar,” ujarnya.

Dengan peningkatan status kasus ini, Kejari Pasangkayu berkomitmen untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan nasabah bank tersebut.

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!