PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggelar serah terima barang milik negara hasil barang rampasan negara yang dilaksanakan di Aula Kaili, lantai 6 Kejati Sulteng.
Acara yang berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024 ini menandai penyerahan resmi aset negara dari Kasubid Barang Rampasan pada Bidang Sitaan dan Barang Rampasan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohammad Rohmadi,SH,.MH disaksikan langsung Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto.
Serah terima ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara yang didapat melalui proses hukum, seperti hasil penyitaan dari tindak pidana pencucian uang dan kejahatan lainnya. Beberapa barang rampasan yang diserahkan meliputi dua properti, yaitu:
- Tanah dan bangunan Homestay/Guest House Rifaldi 1 di Jl. Anoa I, Kelurahan Tatura Utara, Palu Selatan, dengan luas 520 m² (SHM No. 1098).
- Tanah dan bangunan Homestay/Guest House Rifaldi 2 di Jl. Anoa I, Kelurahan Tatura Utara, Palu Selatan, dengan luas 389 m² (SHM No. 2180).
Dalam sambutannya, Dr. Bambang Hariyanto menyampaikan bahwa barang rampasan ini merupakan simbol komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan keadilan.
Ia berharap aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Kejari Palu sesuai peraturan yang berlaku, termasuk disewakan untuk menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami yakin Kejaksaan Negeri Palu akan mengelola dan merawat barang milik negara ini dengan penuh tanggung jawab dan transparansi,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, Ini adalah bukti nyata keseriusan institusi dalam mengembalikan hasil kejahatan kepada negara dan penegakan hukum yang adil.
Acara ini sekaligus menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.