JAKARTA – Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Tiga hakim tersebut masing-masing berinisial ED, HH, dan M ditangkap di Surabaya, sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Terdakwa GRT sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari ED, HH, dan M. Hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat bahwa pembebasan terdakwa terkait dengan suap yang diberikan oleh pengacara LR.
Dalam penggeledahan di beberapa lokasi, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti signifikan, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang dan catatan transaksi.
Berikut rincian barang bukti yang ditemukan:
- Rumah Pengacara LR di Rungkut, Surabaya:
– Uang tunai Rp1.190.000.000,
– USD 451.700,
– SGD 717.043,
– Catatan transaksi.
- Apartemen LR di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta:
– Uang tunai setara Rp2.126.000.000,
– Dokumen penukaran valas,
– Catatan pemberian uang,
– Barang bukti elektronik (handphone).
- Apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
– Uang tunai Rp97.500.000,
– SGD 32.000,
– Ringgit Malaysia 35.992,25 sen,
– Barang bukti elektronik.
- Rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
– Uang tunai USD 6.000,
– SGD 300,
– Barang bukti elektronik.
- Apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:
– Uang tunai Rp104.000.000,
– USD 2.200,
– SGD 9.100,
– Yen 100.000,
– Barang bukti elektronik.
- Apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
– Uang tunai Rp21.400.000,
– USD 2.000,
– SGD 32.000,
– Barang bukti elektronik.
Setelah pemeriksaan intensif, pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan ED, HH, M, dan LR sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat keterlibatan mereka dalam kasus suap ini.
Ketiga hakim, ED, HH, dan M, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sedangkan LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka penerima suap, ED, HH, dan M, diduga melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), dan beberapa pasal lainnya dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka pemberi suap, LR, diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal-pasal terkait lainnya.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat diproses hukum secara tegas.
(Sumber berita: Kejaksaan Agung)