JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan penyelesaian kasus narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, SH., MH. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 21 Oktober 2024.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memprioritaskan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dengan pendekatan yang lebih berkeadilan,” ujar Syaifullah. Ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada JAM-Pidum atas dukungan dalam menyetujui pendekatan yang lebih humanis ini.
Kasus yang diselesaikan melibatkan tersangka Arsad alias Tole bin Samad, yang didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa faktor yang mendasari keputusan rehabilitasi ini termasuk hasil laboratorium yang menyatakan tersangka positif narkotika, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap, serta dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
JAM-Pidum menegaskan agar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan solusi yang lebih berkeadilan bagi pengguna narkotika, dengan fokus pada rehabilitasi dan pemulihan daripada pemenjaraan.