Jaksa Agung dan Menteri Perumahan Bersinergi Gunakan Lahan Sitaan untuk Permukiman Rakyat

Pertemuan ini membahas program pengadaan lahan untuk pembangunan lima juta unit rumah

Jaksa Agung dan Menteri Perumahan Bersinergi Gunakan Lahan Sitaan untuk Permukiman Rakyat
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait membahas program pengadaan lahan untuk pembangunan lima juta unit rumah/Dok: Puspenkum Kejagung

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Selasa (22/10/2024)

Pertemuan ini membahas program pengadaan lahan untuk pembangunan lima juta unit rumah bagi masyarakat.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan siap mendukung program tersebut dengan memanfaatkan tanah sitaan negara untuk kepentingan rakyat.

“Kami akan bersinergi dengan Kementerian agar tanah-tanah tersebut dapat dimanfaatkan, tentu dengan mekanisme dan waktu yang diperlukan,” ujar Jaksa Agung.

Proses pengadaan lahan sudah dimulai, dan diharapkan dalam waktu dekat akan ada kejelasan mengenai luas tanah yang dapat diserahkan.

Selain itu, Kejaksaan juga siap mendampingi pengadaan barang dan jasa di Kementerian, guna memastikan pembangunan sesuai aturan hukum.

Menteri Perumahan, Maruarar Sirait, menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejaksaan.

“Program ini merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan 100 Hari Program, khususnya dalam penyediaan rumah bagi rakyat dengan memanfaatkan lahan sitaan di wilayah strategis seperti Jabodetabek,” ungkap maruarar Sirait.

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!