JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan persetujuan terhadap satu permohonan penyelesaian kasus narkotika menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini disampaikan dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini melibatkan tersangka Arsad alias Tole bin Samad dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang didakwah melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa faktor yang mendasari disetujuinya rehabilitasi bagi tersangka antara lain:
- Tersangka dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil laboratorium forensik.
- Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan merupakan pengguna akhir.
- Tersangka tidak termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Berdasarkan asesmen terpadu, tersangka dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
- Tersangka belum pernah atau hanya dua kali menjalani rehabilitasi sebelumnya.
- Tersangka tidak berperan sebagai produsen, pengedar, atau kurir narkotika.
JAM-Pidum menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri diharapkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.