Kejati Sulteng Sita Rp3 Miliar dari Tersangka

Kejati Sulteng Sita Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Lab Universitas Tadulako

Kejati Sulteng Sita Rp3 Miliar dari Tersangka
Dr. Bambang Hariyanto, Saat Menggelar Konferensi Pers/Foto: Ist

PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Dr. Bambang Hariyanto, menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pengadaan alat laboratorium untuk Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022. Dalam acara berlangsung di ruang Press Conference Command Center Kejati Sulteng, Dr. Bambang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Andi Panca Sakti, SH, serta tim penyidik lainnya pada hari Senin (14/10/2024).

Dalam penyampaiannya, Bambang Hariyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3.094.344.295,-. Penyitaan ini dilakukan pada 26 September 2024 dari tersangka utama, Tri Purnomo, direktur CV. Satria Bayu Aji, berdasarkan surat perintah penyitaan dengan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024. Uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara terjadi akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Tri Purnomo (TP) dan Fuad Zubaidi (FZ), bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulteng. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.094.344.295,-. Uang tunai disita saat ini menjadi salah satu bukti utama dalam upaya Kejati Sulteng untuk memulihkan kerugian negara diakibatkan oleh proyek pengadaan alat laboratorium.

Menurut Dr. Bambang, penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejati Sulteng dalam menindak tegas kasus-kasus korupsi merugikan negara.

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, dan memastikan bahwa setiap kerugian negara akan dipulihkan,” ujar Dr. Bambang

Penyidikan terhadap kedua tersangka terus berlanjut, dan tim penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan di pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sektor pendidikan seharusnya menjadi pilar pembangunan sumber daya manusia, namun justru tercemar oleh praktik korupsi.

Konferensi pers ini menjadi momentum penting dalam menunjukkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Sulawesi Tengah, khususnya dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di sektor publik.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!