PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi melibatkan tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Parigi Moutong.
Penyelidikan ini mencuat setelah ditemukan informasi mengenai kurang lebih 125 ribu hektar lahan dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Dikutip dari GemaSulawesi.com/id Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian S.H, M.H, mengonfirmasi kepada media bahwa penyidik Kejati sedang melakukan penyelidikan tersebut. Dalam pernyataannya pada Jumat, 10 Oktober 2024.
“Benar, penyidik Kejati Sulteng sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit di wilayah Parigi Moutong.” Ujar La Ode Abdul Sofian
Meskipun ketujuh perusahaan telah mengantongi izin Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk investasi, dugaan kuat menyebutkan bahwa mereka tidak melakukan aktivitas pengelolaan perkebunan sawit secara nyata.
Menariknya, ada indikasi bahwa izin perkebunan tersebut mungkin fiktif.
Lebih lanjut, beberapa sumber menyatakan bahwa izin perkebunan telah digadaikan atau dianggunkan oleh perusahaan kepada pihak perbankan dengan nilai pencairan mencapai miliaran rupiah.
La Ode juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengundang sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Parigi Moutong untuk memberikan keterangan, diduga memiliki kaitan dengan izin tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut mengenai pengelolaan dan izin terkait, serta memastikan akuntabilitas dalam sektor perkebunan di daerah Parigi Moutong.