PALU – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus memperdalam penyidikan terkait dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS). Pada Rabu (9/10/2024).
Direktur PT RAS, Doni Yoga Pradana, menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus Kejati Sulteng. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 berlangsung hingga pukul 17.30 Wita.
Dugaan kerugian negara ditimbulkan PT RAS diperkirakan mencapai Rp 79 miliar, akibat penguasaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kabupaten Morowali Utara.
“Hari ini, Direktur PT RAS atas nama Doni Yoga Pradana diperiksa oleh Penyidik Kejati Sulteng sejak pukul 09.00 WITA,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH.
Mengenai perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 79 miliar berdasarkan audit independen, Laode menjelaskan bahwa perhitungan tersebut masih bersifat sementara. “Hasil audit final belum keluar,” katanya.
Sebelumnya, Oka Arimbawa, salah satu manajer area PT RAS, juga telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam pada Kamis (12/9/2024). Pemeriksaan Oka terkait dugaan pencaplokan lahan PTPN XIV dan dugaan korupsi di dalamnya.
Menurut sumber informasi dari DeadlineNews.Com PTPN XIV mendapatkan izin lokasi dari BPN pada tahun 1999 yang kemudian dilanjutkan dengan permohonan Hak Guna Usaha (HGU). Pada tahun 2009, setelah serangkaian proses, HGU PTPN XIV diterbitkan dan resmi menjadi Barang Milik Negara.
Sumber lain menyebutkan bahwa PT RAS, yang tergabung dalam grup Astra Agro Lestari, memperoleh izin lokasi pada tahun 2006. Namun, mereka diduga beroperasi di atas lahan HGU milik PTPN XIV tanpa izin yang sah.
Atas pelanggaran tersebut, tim penyidik telah menyita sejumlah kendaraan dan alat berat milik PT RAS, di antaranya 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, dan beberapa kendaraan lainnya.
Oka Arimbawa, saat dikonfirmasi sebelumnya, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut. “Iya, benar saya dimintai keterangan,” singkatnya.