PALU – Tim Penerangan Hukum (Penkum) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum bertajuk “Penerangan Hukum” di Fakultas Hukum Universitas Tadulako pada hari Senin (7 Oktober 2024). Kegiatan menyasar para mahasiswa ini mengangkat tema “Optimalisasi Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi Melalui Pembentukan Karakter,” sebagai upaya membentuk generasi muda berkarakter dan taat hukum.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Suriyanto, SH, MH, memberikan pemaparan mengenai berbagai kategori tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan jenis-jenis korupsi kerap terjadi di berbagai wilayah, termasuk kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, serta gratifikasi. Ardi juga mengungkap berbagai modus korupsi sering muncul, seperti korupsi dalam pengadaan barang, penghapusan barang inventaris dan aset negara, pungutan liar dalam penerimaan pegawai, serta manipulasi pajak.
Dalam materinya, Ardi menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap modus korupsi semakin beragam. Ia berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa bisa lebih tanggap terhadap potensi korupsi di berbagai sektor dan mengembangkan integritas sejak dini.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, SH, MH, menambahkan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral sebagai agen perubahan di masyarakat. Tidak hanya dibekali kecakapan intelektual, mahasiswa juga diharapkan memiliki karakter kuat dalam menjunjung tinggi integritas dan etika. Di tengah meningkatnya kasus korupsi di berbagai sektor, mahasiswa dinilai memiliki peran penting dalam menolak segala bentuk praktik koruptif.
“Pembentukan karakter anti-korupsi harus dimulai dari lingkungan kampus, di mana nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian sosial dipelajari dan diterapkan,” ujar Laode. Ia menekankan bahwa kampus bukan hanya tempat mengasah kecakapan akademik, tetapi juga tempat menanamkan sikap antikorupsi.
Laode menjelaskan bahwa mahasiswa dapat berperan aktif dalam gerakan sosial anti-korupsi di luar kampus, seperti ikut serta dalam pengawasan jalannya pemerintahan, advokasi kebijakan, hingga menyuarakan kepedulian melalui media sosial dan aksi-aksi damai. Undang-Undang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mahasiswa, melaporkan adanya dugaan korupsi. Penegak hukum wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor sebagai bagian dari perlindungan hukum.
Dengan pendekatan pencegahan konsisten, Kejati Sulteng berharap penerangan hukum ini dapat membantu membentuk generasi lebih peduli terhadap integritas dan berkontribusi dalam mengurangi potensi korupsi di masa mendatang.