PASANGKAYU – Pengadilan Negeri Pasangkayu resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pasangkayu, Dr. Nazlah, S.Pt., M.Sc, yang saat ini menjabat sebagai Kadis PTSP.
Praperadilan tersebut diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Sidang praperadilan yang dimulai sejak 19 September 2024, mempertemukan Dr. Nazlah sebagai Pemohon, sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Dedy Frits Rajagukguk, S.H., M.H., menjadi Termohon.
Kajari Dedy Frits menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pada 6 September 2024 oleh kuasa hukum Pemohon, John Dista, S.H., M.H., mengemukakan beberapa alasan, termasuk tuduhan ketidaksahan penetapan tersangka serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan. Selasa,1 Oktober 2024
“Namun, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah,” terang Dedy Frits
Pada 30 September 2024, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Hakim menilai bahwa Kejaksaan telah bertindak sesuai hukum dalam menetapkan Dr. Nazlah sebagai tersangka.
Dengan demikian, putusan tersebut menegaskan bahwa Dr. Nazlah resmi berstatus tersangka, dan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan Amar Putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Pky.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana PSR senilai Rp 8,6 miliar, di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,42 miliar. Tersangka diduga lalai dalam proses verifikasi administrasi, sehingga dana cair kepada pihak yang tidak berhak.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Dr. Nazlah akan terus berlanjut.