Morowali Utara – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), bekerja sama dengan Auditor Forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako (Untad) menghitung kerugian perekonomian negara serta melakukan penyitaan aset PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Senin, 30 September 2024.
Penyitaan aset ini meliputi puluhan mobil truk, alat berat seperti eskavator, bomag, grader, bulldozer, tracktor hingga generator Listrik (Genset).
Hal ini di benarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto melalui Kasi Penkum Kejati, Laode Abd Sofian dikonfirmasi via Whatsapp.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024 tgl 13 agustus 2024..” Tulis Sofyan.
Pantauan media ini di Lokasi penyitaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali Utara turut hadir untuk melakukan pengukuran ulang guna menentukan titik koordinat yang menjadi pokok persoalan hukum.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, tim penyidik Kejati Sulteng telah menggeledah kantor PT. Rimbunan Alam Sentosa dan menyita sejumlah dokumen penting terkait penyelidikan kasus ini.
PT. RAS diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Langkah penyitaan ini merupakan bagian awal dari upaya pengusutan lebih dalam terhadap kasus dugaan korupsi PT. RAS dan pihak terkait, sebagai bentuk komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas korupsi di sektor Perkebunan.
Kerugian perekonomian keuangan negara untuk sementara ditaksir mencapai 79 milyar, dan jumlah ini berpotensi bertambah setelah auditor forensik dari Untad menyelesaikan tugasnya.