Sigi – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Rabu (25/9/2024), Polres Sigi melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (26/9/2024), membenarkan bahwa penyerahan kedua tersangka berinisial RS (31) dan MF (48) beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu telah dilakukan di Kantor Kejari Donggala. Penyerahan ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
“Benar, Penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan dua orang tersangka berinisial RS dan MF beserta barang bukti narkotika jenis sabu di Kejari Donggala. Proses ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ungkap Iptu Nuim.
Pelimpahan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik terdiri dari Bripka Justus, Brigpol Usman, Brigpol Rivaldi, dan Briptu Frediansyah. Mereka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Asri N, S.H., dan Charli Simamora, S.H., di Kejari Donggala. Iptu Nuim juga menyatakan bahwa proses pelimpahan berlangsung lancar dan aman.
Lebih lanjut, Iptu Nuim berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.
Dengan pelimpahan kasus ini, Polres Sigi menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.