18 Tersangka Narkoba, Amankan Sabu Senilai Rp 423 Juta

Tiga Bulan Operasi, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banggai, 18 Orang Ditahan dan Terancam Hukuman Berat

18 Tersangka Narkoba, Amankan Sabu Senilai Rp 423 Juta
Para tersangka narkoba dihadirkan dalam konferensi pers/Foto: Ist

BANGGAI – Sebanyak 18 orang tersangka kasus narkoba di Kabupaten Banggai berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan, yaitu antara Juli hingga September 2024. Para tersangka ini dihadirkan dalam konferensi pers digelar oleh Polres Banggai pada Kamis (26/9/2024) pukul 14.00 WITA, bertempat di Lobby Mapolres Banggai.

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam 15 kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 206 sachet atau setara dengan 211,64 gram.

“Tersangka berasal dari berbagai wilayah. Inisialnya antara lain RM warga Kelurahan Soho, N warga Desa Tuntung, MT dari Kelurahan Kilongan, FIJ warga Kelurahan Tanjung Tuwis, MP dan WSN dari Kelurahan Tombang Permai, S warga Desa Beringin Jaya, NG warga Desa Taugi, YS dan SA warga Desa Luok, AK dan IK warga Kelurahan Luwuk, A warga Desa Petak, MR dan ART warga Desa Poh, MB dari Kelurahan Hanga-hanga, serta AGL dan AD warga Desa Kalumbangan,” jelas Kompol Pino.

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengungkapkan bahwa nilai barang bukti sabu disita mencapai Rp 423.280.000, dengan asumsi harga pasaran sabu Rp 2 juta per gram. Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut dapat menyelamatkan hingga 2.655 jiwa, dengan takaran konsumsi rata-rata 0,125 gram per orang.

“Dengan barang bukti sabu sebanyak 211,64 gram berhasil diamankan, Satresnarkoba Polres Banggai telah mencegah dampak penyalahgunaan merugikan ribuan jiwa. Ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan narkoba di wilayah kami,” tegas Wakapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, dengan denda hingga Rp 10 miliar.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!