Kejari Karawang Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian

Kejari Karawang Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian
Sujud syukur tersangka Rizal Pahlepi serta ungkapan rasa terima kasih dihadapan Kajari Syaifullah serta korban dan keluarga/Foto: Ist
Kejari Karawang Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian
Momen tersangka Rizal Pahlepi menangis sambil mencium tangan dingin Kajari Karawang Syaifullah/Foto: Ist

KARAWANG — Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Bidang Tindak Pidana Umum serta jaksa fasilitator, melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka Rizal Pahlepi Bin Samsul Haidir. Rizal yang disangkakan melanggar Pasal 362 Jo. 53 Ayat (1) KUHP terkait pencurian, berhasil mendapatkan penyelesaian hukum melalui mekanisme keadilan restoratif. Selasa,24/09/2024

Langkah ini merupakan bentuk inovasi hukum yang lebih mengedepankan pemulihan dan perdamaian antara tersangka dan korban, alih-alih menghukum.

“Pendekatan ini bertujuan menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.” Ungkap Kajari Syaifullah.

Dengan diterapkannya keadilan restoratif, Rizal dan korban sepakat berdamai tanpa perlu melanjutkan proses hukum formal.

Ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karawang untuk menghadirkan solusi hukum yang lebih humanis dan bermartabat.

Penulis: FadhilahEditor: Dzulfikar
error: Content is protected !!