KARAWANG — Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Bidang Tindak Pidana Umum serta jaksa fasilitator, melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka Rizal Pahlepi Bin Samsul Haidir. Rizal yang disangkakan melanggar Pasal 362 Jo. 53 Ayat (1) KUHP terkait pencurian, berhasil mendapatkan penyelesaian hukum melalui mekanisme keadilan restoratif. Selasa,24/09/2024
Langkah ini merupakan bentuk inovasi hukum yang lebih mengedepankan pemulihan dan perdamaian antara tersangka dan korban, alih-alih menghukum.
“Pendekatan ini bertujuan menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.” Ungkap Kajari Syaifullah.
Dengan diterapkannya keadilan restoratif, Rizal dan korban sepakat berdamai tanpa perlu melanjutkan proses hukum formal.
Ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karawang untuk menghadirkan solusi hukum yang lebih humanis dan bermartabat.