NCW Apresiasi Kejati Sulteng Ungkap Dugaan Korupsi PT. RAS Rugikan Negara Puluhan Miliar

NCW Apresiasi Kejati Sulteng Ungkap Dugaan Korupsi PT. RAS Rugikan Negara Puluhan Miliar
Lokasi penyitaan sejumlah alat berat PT.RAS/Foto kolase Revol
NCW Apresiasi Kejati Sulteng Ungkap Dugaan Korupsi PT. RAS Rugikan Negara Puluhan Miliar
Koordinator NCW Sulteng,Anwar Hakim/Foto: Istimewa

PALU – Nusantara Corruption Watch (NCW) Sulawesi Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada Kejati Sulteng (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah) atas langkah tegasnya dalam mengungkap dugaan korupsi PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS), perusahaan sawit yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Koordinator NCW Sulawesi Tengah, Anwar Hakim, menyatakan bahwa Kejaksaan tidak hanya perlu fokus pada pihak perusahaan, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan pejabat pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi langkah berani yang dilakukan Kajati Bambang Hariyanto. Kami juga meminta agar pemerintah daerah dilirik, sebab ada dugaan pembiaran dan kolaborasi selama PT. RAS beroperasi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,dugaan kerugian negara mencapai Rp79 miliar berasal dari penggunaan aset PTPN tanpa izin yang sah dan pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Berdasarkan temuan tim audit independen, PT. RAS diduga  tidak membayar sewa atas lahan yang digunakan sejak 2009, serta gagal memenuhi kewajiban PNBP terkait penggunaan kawasan hutan.

Lebih jauh, PT. RAS juga diduga tidak membayar Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, serta denda atas pelanggaran eksploitasi hutan.

Kejaksaan telah menyita puluhan kendaraan dan alat berat milik perusahaan tersebut sebagai bagian dari penyidikan.

Penggunaan lahan secara ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Kasus ini terus digenjot tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan harapan semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum, baik dari kalangan perusahaan maupun pemerintah, dapat diusut tuntas.

Penulis: FadhilahEditor: Dzulfikar
error: Content is protected !!