POSO – Pengadaan laptop yang berubah menjadi Chromebook untuk 112 sekolah dasar di Kabupaten Poso tahun anggaran 2022 dengan nilai lebih dari Rp13 miliar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dugaan korupsi dalam proyek ini dilaporkan oleh Muhammad Roy, warga Poso, bersama Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Abd. Salam.
Menurut Abd. Salam, pengadaan peralatan belajar tersebut sejak awal sudah beraroma korupsi.
“Ada beberapa kejanggalan, awalnya direncanakan laptop, tapi yang datang malah Chromebook. Padahal, dalam penetapan anggaran, DPRD Poso menegaskan pengadaan itu untuk laptop, bukan Chromebook,” jelas Abd. Salam, Jumat (20/9/2024). Disadur dari Metrosulteng.com
Masalah lain yang mencuat adalah efektivitas penggunaan Chromebook, yang optimal hanya jika ada jaringan internet. Namun, jaringan internet di Poso tidak selalu stabil, sehingga peralatan tersebut dianggap tidak tepat guna untuk para siswa.
Selain itu, Abd. Salam juga menyoroti adanya dugaan penggelembungan harga satuan perangkat tersebut.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Abd. Salam menyatakan bahwa timnya telah mempelajari kasus ini sejak akhir tahun lalu dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
“Kami telah mengumpulkan data dan bukti yang cukup. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan ini,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Poso sebelumnya menyatakan bahwa mereka terlibat sebagai pendamping dalam proyek pengadaan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Poso, Moh Reza, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, menyebutkan bahwa hingga saat ini mereka belum menemukan bukti korupsi, namun penyelidikan terus berlanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti terkait pengadaan ini,” ujar Reza.
Berita ini telah terbit di MetroSulteng.com dengan judul Dugaan Korupsi Pengadaan Crhombook Dinas P dan K Poso Rp13 Milyar Dilapor ke Kejati Sulteng