Dua Tersangka Kasus Korupsi Alkes Untad Ditetapkan,Satu Tersangka Pingsan Saat Akan Ditahan

Dua Tersangka Kasus Korupsi Alkes Untad Ditetapkan,Satu Tersangka Pingsan Saat Akan Ditahan
FZ, saat akan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Palu/Foto: Istimewa
Dua Tersangka Kasus Korupsi Alkes Untad Ditetapkan,Satu Tersangka Pingsan Saat Akan Ditahan
TP rekanan proyek dibawa menuju mobil tahanan/Foto: Istimewa

PALU– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad), Senin (23/9/2024). Kedua tersangka tersebut adalah FZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan TP, rekanan proyek.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofyan, SH., MH., saat FZ hendak dikenakan rompi tahanan berwarna merah, ia tiba-tiba pingsan.

“Tersangka FZ pingsan saat akan dikenakan rompi tahanan, sehingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara TP langsung dibawa ke Rutan Maesa,” jelas Laode Abdul Sofyan, dikutip dari deadline-news.com.

Kasus ini terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang dikerjakan oleh CV. Satria Bayu Aji yang beralamat di Jakarta. Perusahaan tersebut diduga melakukan penggelembungan harga secara fantastis.

Sebagai contoh, alat AUTOCLAVE STD yang dalam paket proyek dimasukkan dengan harga Rp194.000.400, padahal dalam katalog dengan spesifikasi yang sama, harganya hanya Rp75.000.000. Ini menunjukkan dugaan mark up sebesar Rp119.000.400, lebih dari 100%.

Hal serupa terjadi pada alat GET LOGIC READER, di mana harga penawaran mencapai Rp556.449.327, padahal setelah dihitung dengan harga katalog, seharusnya hanya Rp143.942.200. Selisih dari penggelembungan harga alat tersebut mencapai Rp412.507.127.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa negara dirugikan hingga 70% dari total anggaran sebesar Rp10 miliar.

Penulis: Dzulfikar Editor: Fadhilah
error: Content is protected !!