Cekcok Berujung Tragis, Seorang Pria Dibacok Dengan Parang

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Sintuwu, Korban Alami Luka Serius di Leher

Cekcok Berujung Tragis, Seorang Pria Dibacok Dengan Parang
Pelaku ditahan di Mapolsek Palolo/Foto: Ist

SIGI– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palolo berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai pelaku penganiayaan berat di Desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin dini hari (23/9/2024) sekitar pukul 01.30 WITA, dan berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Sigi, melalui Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (38) warga Desa Sintuwu, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun II, Desa Sintuwu, pada pukul 13.30 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Palolo dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Risman Akuba.

“Terduga pelaku EW diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial BS (47), merupakan warga Desa Sintuwu. Korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan akibat sabetan parang yang dilakukan pelaku,” jelas Iptu Nuim.

Kejadian tragis ini bermula dari perselisihan kecil antara korban dan pelaku saling mengejek. Setelah perkelahian sempat dilerai oleh warga sekitar, pelaku kembali ke rumahnya. Namun, tidak lama kemudian, pelaku mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa sebilah parang.

“Pelaku merasa tidak terima dengan kejadian sebelumnya, mendatangi korban sedang duduk dan langsung membacok leher korban,” tambah Iptu Nuim.

Akibat luka parah di leher, korban langsung dilarikan oleh warga ke Puskesmas Makmur untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, karena kondisi serius, korban kemudian dirujuk ke RS Torabelo di Sidera, Kabupaten Sigi, untuk perawatan lebih lanjut.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri, namun berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Palolo, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Palolo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Sigi mengapresiasi respons cepat Unit Reskrim Polsek Palolo berhasil menangani kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!