SIGI – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu (18/9/2024), pihak kepolisian melimpahkan seorang tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Kapolres Sigi, melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H., membenarkan pelimpahan satu tersangka berinisial AR (38) dari Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. AR diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, dan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai surat P21 No: B-2330/P.2.14/Enz.1/09/2024.
“Benar, Penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial AR beserta barang bukti narkotika jenis sabu ke Kejari Donggala setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ungkap Iptu Nuim.
Proses pelimpahan tahap dua ini dipimpin oleh penyidik Bripka Heros Pratama, didampingi Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K Bao. Tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rilla Urti Feftini, S.H., di Kantor Kejari Donggala. Pelaksanaan penyerahan berjalan lancar dan aman.
Iptu Nuim menambahkan, pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat serta menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ia juga menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sigi untuk menjauhi narkoba, demi terciptanya lingkungan bersih dari peredaran narkotika.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Kami juga menghimbau masyarakat Sigi untuk bersama-sama menjauhi narkoba,” tutup Iptu Nuim.