Kejari Pasangkayu Tetapkan Kadis PTSP Tersangka,Kerugian Negara Capai Rp 4,42 Miliar

Kejari Pasangkayu Tetapkan Kadis PTSP Tersangka,Kerugian Negara Capai Rp 4,42 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu,Deddy Frits Rajagukguk,SH,.MH / Foto: Istimewa

SULAWESI BARAT – Kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menyeret mantan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pasangkayu, Dr. Nazlah K., S.Pt., M.Sc.,

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu,Deddy Frits Rajagukguk,SH,.MH menjawab konfirmasi media ini,Selasa 17/09/2024.

“iya benar, beberapa hari lalu telah kami tetapkan tersangka.” Tulis Kajari Deddy Frits Via whatsapp.

Nazlah diduga terlibat kasus korupsi melalui penerbitan Surat Keputusan Nomor 847 Tahun 2018, yang menjadi dasar bagi susunan organisasi pengelola keuangan pada tim PSR.

Pada tahun 2018, Kabupaten Pasangkayu menerima dana PSR dari Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan RI. Namun, program tersebut diduga menjadi ajang korupsi yang melibatkan Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, di mana dana bantuan sebesar Rp 8,6 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan negara dirugikan hingga Rp 4,42 miliar.

Modus operandi kasus ini terungkap ketika Dr. Sahabuddin dan Asbir, S.Kel., yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, bekerja sama untuk mencairkan dana PSR. Mereka menggunakan koperasi simpan pinjam yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima dana. Para pekebun yang terlibat pun bukan anggota koperasi yang sah, melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka Nazlah,ketua tim PSR Kabupaten Pasangkayu, dinilai lalai dalam verifikasi administrasi. Ia tidak memverifikasi kebenaran data penerima dana yang diserahkan oleh koperasi, sehingga dana cair kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Keputusan Mahkamah Agung melalui putusan No. 4122 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023 menyebutkan bahwa 126 pekebun yang didaftarkan oleh Dr. Sahabuddin untuk mengikuti program PSR tidak berhak menerima bantuan tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,42 miliar.

Saat ini, tersangka Nazlah dan dua terpidana lainnya, Asbir dan Sahabuddin, akan menghadapi dakwaan di pengadilan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal tambahan lainnya.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor perkebunan yang merugikan keuangan negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang seharusnya menguntungkan masyarakat.

Penulis: RevoLRajawaLiEditor: Dzulfikar
error: Content is protected !!