Meluncurkan Program Sosialisasi dan Uji Publik Radio Daerah

Parigi Moutong Sosialisasikan Peraturan Daerah Baru dan Uji Publik Radio Swara Kayubura 94,7 FM

Meluncurkan Program Sosialisasi dan Uji Publik Radio Daerah
Momen saat Garmawan melakukan sosialisasi / foto: Diskominfo Parimo

Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar acara sosialisasi mengenai Peraturan Daerah No. III Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah. Acara ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tinombo Selatan dan dirangkaikan dengan uji publik untuk Radio Swara Kayubura 94,7 FM. Rabu (11/9/2024).

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Parigi Moutong, Garmawan, membuka sosialisasi dengan penjelasan mendalam mengenai dasar hukum pembentukan radio publik lokal ini. “Pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah daerah bertujuan untuk pengelolaan yang transparan, terarah, dan akuntabel,” ujarnya. Garmawan menambahkan bahwa dasar hukum untuk inisiatif ini termasuk Pasal 14 Ayat (3) UUD Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2023.

Garmawan menekankan tujuan utama sosialisasi ini untuk memastikan bahwa penyebaran informasi melalui lembaga penyiaran publik lokal Radio Pemerintah Daerah mampu memberikan keseimbangan informasi yang positif kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendukung keberhasilan program-program pembangunan serta kegiatan pemerintah dan masyarakat.

Dalam presentasinya, Garmawan juga menjelaskan format program siaran yang akan diterapkan oleh radio tersebut. “Radio Swara Kayubura 94,7 FM akan menyiarkan program dengan alokasi waktu pemberitaan sebesar 40%, keagamaan 10%, pendidikan 20%, budaya 10%, dan hiburan 20% dari seluruh waktu siaran setiap hari,” jelasnya. Radio ini juga akan menyiarkan setidaknya satu program dalam bahasa daerah Kaili dan Manado, memanfaatkan sumber daya lokal dalam produksi program, dan memiliki studio siaran untuk mendukung produksi program lokal.

Acara sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah, serta media lokal, yang turut menyaksikan uji publik dan memberikan tanggapan positif terhadap langkah ini. Diharapkan, dengan adanya lembaga penyiaran publik lokal ini, masyarakat Parigi Moutong akan semakin terinformasi dan terlibat dalam program-program pembangunan daerah.

Penulis: Diskominfo IchalEditor: Adillah
error: Content is protected !!