Uji Publik l Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029

Pemkab Parigi Moutong Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2029: Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Uji Publik l Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029
Momen foto bersama usai kegiatan Konsultasi Publik I / Foto: Diskominfo Parimo

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memulai langkah strategis menuju pembangunan berkelanjutan dengan menggelar Konsultasi Publik I terkait penyusunan Kinerja Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029. Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Mawardin, yang mewakili Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, di Hotel Anutapura pada Selasa (10/09/2024).

Dalam sambutannya, Mawardin menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai pilar utama dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) telah diadopsi sebagai instrumen pembangunan, yang selaras dengan prioritas nasional dan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017,” ujar Mawardin.

Ia menjelaskan, implementasi TPB di Parigi Moutong bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial, serta memastikan kualitas lingkungan hidup tetap terjaga. Selain itu, pembangunan ini juga menargetkan tata kelola menjaga peningkatan kualitas kehidupan antar generasi.

Dokumen RPJMD 2025-2029 Parigi Moutong dirancang secara terencana dan sistematis, memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan. Dari 17 tujuan TPB, sebagian besar terkait erat dengan daya dukung lingkungan (D3TLH) dan jasa ekosistem, seperti penyediaan air bersih dan sanitasi.

Mawardin menekankan pentingnya integrasi pertimbangan lingkungan hidup dalam setiap kebijakan dan program pembangunan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan hidup. Sinergi antar sektor juga sangat penting untuk mencapai tujuan ini,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh tim penyusun KLHS RPJMD, baik kelompok kerja maupun tenaga ahli, untuk bekerja sama menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Proses penyusunan RPJMD ini harus selesai paling lambat enam bulan setelah penetapan kepala daerah terpilih dalam pilkada mendatang.

Dengan dimulainya konsultasi publik ini, Parigi Moutong berharap dapat mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik di masa depan.

Penulis: DzulfikarEditor: Adillah
error: Content is protected !!