KARAWANG – Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, SH., MH.,didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Akhmad Adi Sugiarto, SH., MH., dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tri Yulianto Satyadi, SH., secara resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemungutan retribusi hasil produksi laut di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparage jaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Selasa, 3 September 2024.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya,” ungkap Syaifullah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial “K” selaku pengurus TPI Ciparage diduga telah melakukan penyimpangan dalam pemungutan retribusi hasil produksi laut selama tahun 2022.
Akibat tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 1.055.710.361,- (satu miliar lima puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah). Tindakan ini jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan sangat merugikan masyarakat serta perekonomian daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam menindak setiap bentuk kejahatan korupsi, terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dan mencegah kerugian negara lebih lanjut,” ujar Syaifullah.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya retribusi hasil produksi laut bagi keberlanjutan ekonomi daerah dan kesejahteraan para nelayan.
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya, serta keadilan dapat ditegakkan di wilayah Karawang.