Kasus Korupsi, Kejari Karawang Eksekusi 10,3 Miliar

Kasus Korupsi, Kejari Karawang Eksekusi 10,3 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Syaifullah, SH., MH/Foto: Istimewa

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kasus korupsi yang menggerogoti integritas bangsa.

Dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Syaifullah, SH., MH.,didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tri Yulianto Satyadi, SH., beserta tim, Kejari Karawang berhasil mengeksekusi putusan pengadilan terkait pembayaran uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi melibatkan terpidana Hertanto.  Selasa, (3/9/2024).

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: PRINT-2028/M.2.26/Fu.1/08/2024 yang diterbitkan pada 29 Agustus 2024. Surat ini merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2024.

“Dalam putusan tersebut, terpidana Hertanto dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” ungkap Kajari Syaifullah.

Selain hukuman penjara dan denda, pengadilan juga memutuskan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar. Setelah dikurangi dengan uang yang telah disetorkan oleh terpidana ke PT Pupuk Kujang sebesar Rp 4,2 miliar, sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp 10,3 miliar.

“Telah dirampas untuk negara uang sejumlah 4,2 Milyar lebih, sisanya 10,3 milyar akan diupayakan dan meminta kepada terpidana, serta akan melakukan aset tracing kepada terpidana dan keluarganya,” Urai Syaifullah.

Kasus ini sempat menghebohkan Karawang, terutama karena terkait dengan penimbunan pupuk urea, NPK, dan organik sebesar 5.930 ton. Dari jumlah tersebut, terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya, menyebabkan kelangkaan pupuk di berbagai wilayah dan memicu keresahan di kalangan petani.

Syaifullah menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Karawang akan terus mengawal setiap kasus korupsi hingga tuntas, demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.

Langkah ini menjadi bukti komitmen kuat Kejaksaan dalam memberantas korupsi, yang telah merugikan masyarakat dan negara.

Penulis: RevoLRajawaLiEditor: Dzulfikar
error: Content is protected !!