Dugaan Korupsi, Kejati Sulteng Periksa PPK dan POKJA ULP Sulteng

Dugaan Korupsi, Kejati Sulteng Periksa PPK dan POKJA ULP Sulteng
GAMBAR: Pengaspalan di wilayah Desa Toboli Barat/Dok: Istimewa

PALU – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) baru-baru ini melaporkan adanya dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam proses tender proyek rekonstruksi ruas Salakan-Sambiut di Kabupaten Banggai Kepulauan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Proses tender tersebut disinyalir melanggar aturan dan menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong antara kontraktor dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa (Pokja ULP) Provinsi Sulawesi Tengah. Pada 25 Februari 2023, klarifikasi dokumen penawaran bahkan dilakukan di salah satu hotel di Kota Palu, melibatkan Pokja dan kontraktor.

Proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp28.556.556.500,00 ini akhirnya ditetapkan dengan nilai kontrak rekonstruksi sebesar Rp28,072 miliar. PT KEB, setelah dua kali gagal dalam proses tender, akhirnya berhasil memenangkan proyek pada lelang ketiga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlit) guna memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Yang sudah diperiksa adalah A selaku PPK kegiatan dan I sebagai Anggota Pokja ULP,” tulis Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, dalam konfirmasinya kepada media ini.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas dan menindak oknum serta kroni-kroninya yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi benturan kepentingan ini.

Penulis: RevoLRajawaLi
error: Content is protected !!