PALU – PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, kini terlibat dalam kasus dugaan korupsi besar di Kabupaten Morowali Utara. Berbekal izin lokasi (Inlok) yang diterbitkan pada tahun 2006, PT. RAS memulai operasinya di Desa Era, Kecamatan Mori Utara. Namun, pada tahun 2009, perusahaan ini diduga merambah dan mencaplok lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Laode Sofyan, SH, mengungkapkan bahwa perhitungan sementara menunjukkan kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 79 miliar. “Ini masih dari satu komponen saja,” ujar Laode Abd Sofyan kepada media. Selasa (27/8/2024).
Kerugian sementara tersebut kemungkinan besar bisa bertambah, saat ini penyidik sudah meminta auditor untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset serta dokumen terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan perkebunan sawit PT. RAS.
Penggeledahan dilakukan Selasa, 20 Agustus 2024, tim berhasil menyita dua boks kontainer berisi dokumen operasional PT. RAS serta 13 unit kendaraan, termasuk tujuh unit dump truck, satu unit fire truck, satu unit traktor, satu unit truk self-loader, satu unit ekskavator, satu unit light truck, dan satu unit Toyota Hilux double cabin.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan lahan oleh perusahaan swasta di Sulawesi Tengah, yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh komponen kerugian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan diduga ilegal ini.