PALU – Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, atas langkah berani yang diambilnya dalam menindak perusahaan perkebunan sawit yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Koordinator KRAK Sulteng, Abd Salam Adam, saat ini sedang bertolak kembali ke Indonesia usai melaksanakan ibadah haji umroh di Mekah, menyampaikan rasa hormatnya pada Senin, 26 Agustus 2024.
“Sebagai pemerhati korupsi di Sulawesi Tengah, baru kali ini ada Kajati yang seberani Pak Bambang dalam melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan perkebunan sawit,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
Evan, sapaan akrab Abd Salam Adam, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 62 perusahaan perkebunan sawit di wilayah Sulawesi Tengah, di mana 41 di antaranya diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
“Operasional perusahaan-perusahaan ini tanpa izin resmi dari Menteri yang berwenang telah mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan daerah, terutama dari hilangnya pendapatan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH), dan Penggunaan Kawasan Hutan,” jelas Evan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset serta dokumen di Kantor PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS) yang berlokasi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita dua boks kontainer berisi dokumen terkait operasional PT. RAS serta 13 unit kendaraan, termasuk tujuh unit dump truck, satu unit fire truck, satu unit traktor, satu unit truk self-loader, satu unit ekskavator, satu unit light truck, dan satu unit Toyota Hilux double cabin.
PT. RAS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan perkebunan sawit yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam memberantas korupsi di sektor perkebunan yang telah merugikan negara.