MOROWALI UTARA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan dan penyitaan aset serta dokumen di Kantor PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS) yang berlokasi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita dua boks kontainer berisi dokumen terkait operasional PT. RAS, serta 13 unit kendaraan. Kendaraan yang disita terdiri dari tujuh unit dump truck, satu unit fire truck, satu unit traktor, satu unit truk self-loader, satu unit ekskavator, satu unit light truck, dan satu unit Toyota Hilux double cabin. Seluruh barang bukti ini disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.
PT. RAS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan perkebunan sawit dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofian, mengkonfirmasi kepada sejumlah awak media pada Senin, 26 Agustus 2024.
“Proses penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA dengan lancar, disaksikan oleh karyawan PT. RAS dan Babinsa setempat,” jelas Abd Sofian.
Penindakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengungkap lebih dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT. RAS dan pihak-pihak terkait.